( Diskusi pagi dengan Sang Anggota DPRD )
Suatu pagi, di Pontianak saat akan makan pagi di sebuah
Hotel, tanpa sengaja satu meja dengan seorang Anggota DPRD suatu daerah di Jawa
Barat, yang konon anggota Komisi yang mengurusi tentang Tenaga Kerja.
Ngalor-ngidul ngobrol, sampai pada diskusi ringan tentang
Outsourching.
Sang anggota Dewan yang konon banyak memperhatikan Buruh Pabrik
sekitar jalan Jakarta - Bogor itu bilang bahwa tidak setuju dengan
Outsourching.
Dia menggebu-gebu agar Outsourching dihapuskan ( entah ini
berdasarkan hasil telaahnya yang mendalam, atau sekdar mendapat dukungan dari para
Buruh…he..he..he..).
Saya ngobrol santai saja, sambil sebisaya berpendapat.
(seperti dalam tulisan dibawah ini )
Mengapa Outsourching
? :
Dengan keterbatasan pengetahuan saya, saya bilang, bahwa Tenaga
Outsourching sebenarnya syah-syah saja bila yang di outsourching adalah bukan
"bagian utama dari mata rantai produksi suatu perusahaan" dan
"bukan bagian inti dari core business" Perusahaan tersebut.
Sebagai contoh, Cleaning Service, atau Satpam, tentu bukan
bagian dari bisnis intinya (core
business) sebuah perusahaan yang memproduksi Rokok.
Tetapi bagian yang bertugas “memasukan rokok ke bungkusnya
“ (kalau dilakukan secara manual), maka mereka
menjadi bagian dari mata rantai inti produksi.
Cleaning Service syah
saja di Outsoursching, tetapi mereka yang bertugas memasukan Rokok ke Bungkusnya
tidak harus di outsourching. Demikian kata saya seolah ahli Tenaga Kerja kepada
Sang Anggota Dewan tersebut he..he..he..
Apa
Keuntungannya ? :
Sebuah
Perusahaan memberikan suatu Pekerjaan, tidak hanya semata memberi “ tugas”, tetapi Perusahaan harus juga
memikirkan “jenjang karir” dan “Training yang sesuai” untuk orang tersebut.
Nah,…bagaimana
pun berprestasinya seprang Cleaning yang
bertugas di Perusahaan Rokok, atau mungkin Perusahaan Pertambangan, tentu tidak
ada Jenjang Karir berikutnya !
Andaikan
Cleaning Service tersebut bekerja di Perusahaan Cleaing Service, tentu ia akan
mendapat pendidikan di bidangnya dan jelas jenjang Karirnya. (mungkin suatu
saat ia naik menjadi jenjang Koordinator).
Karena
Perusahaannya memang dibidang Jasa Cleaning Serive.!
( dengan
sedikit penuh intonasi saya sampaikan pada si Anggota DPRD
tersebut…he,.he…he,..).
Mengapa
mereka nuntut jadi Pegawai Tetap ? :
Nah ini
persoalan yang terjadi, Tenaga Outsourching menuntut menjadi pegawai tetap ke
Perusahaan yang menerima Jasanya , malah bukan pada Perusahaan Cleaning Service
perusahaan yang merekrutnya !
Seharusnya
mereka minta menjadi Pegawai Tetap pada perusahaan Cleaning Service yang
menggajinya.!
Perushaan
jasa penyedia Tenaga Kerja seperti layanan Clenaing Service tersebut melakukan
PKWT ( Perjanjian Kerja Waktu Terbatas )
dengan para Cleanernya berdasarkan masa konrak dari Perushaan Clenaing tersebut
dengan Perusahaan yang memerlukan jasanya ( Customer nya).
Hal ini yang
“meresahkan” para Cleaner, maka mereka menuntut agar ada kepastian kerja dan
fasilitas sesuatu atauran sebagai Karyawan Tetap.
Idealnya
Perusahaan Cleaning Service tersebut mengangkat Clener tersebut menjadi
Karyawan Tetap terlebih bila selama 3 kali perpanjngan PKWT menunjukan kerja
yang baik dan diperlukan tenaganya.
Hal ini akan
memicu Perusahaan Cleaning Service tersebt untuk berusaha survive mendaptkan
kontrak pekerjaan dengan Customer secara terus menerus, dan ini mendorong
menjadi perusahaan yang professional di bidangnya.
Apa
Keuntungan Sistim Outsourching ? :
Keuntungan
bagi Tenaga Kerja Outsourching :
-
Mendapat pendidikan dan training di bidangnya.
-
Ada jenjang Karir selanjutnya.
Keuntungan
bagai Perusahaan penerima Jasa :
-
Tidak direpotkan dengan pekerjaan yang buka core
businessnya, sehingga lebih konsentrasi pada bidangnya.
-
Setipa saat selalu tersedia tenaga kerja bidang
tsb dengan jumlah yang tersedia sesuai kontrak.
( tidak terhambat adanya Karyawan yang
absen, sakit, mangkir).
-
Tidak perlu menyedikan jenjang Karir dan
Training pekerja yang memang bukan
menjadi Core Businiessnya.
Keuntungan
bagai Perusaan Outsourching :
-
Menjadi Perusahaan penyedia jasa yang
professional di bidangnya.
Sekilas
Kasus :
Banyak
Perusahaan buruhnya demo, dimana Perusahaan tersebut yang Satpamnya adalah Satpam
internal (Karywan tetap) .
Namun relative
sedikit yang dialami oleh Perusahaan yang
Satpamnya tenaga Outsourching dari Perusahaan Security (yang
Professional).
Mengapa ?
Karena
Satpam nya melaksanakan tugasnya dari perushaan outsourching sebagai tenaga
Pengamanan Perusahaan, dan itu tugas utamanya sebagai Tenaga Security !
Sementara
kalau Satpamnya dari internal, mereka adalah menjadi bagian dari yang demo.
Salahkah
Pekerja Outsourching menuntut jadi Pegawai Tetap ?
Tidak salah
!
Selama
menuntut pada Perusahaan Outsourching yang menerimanya mereka bekerja.
Bukan menuntut
pada Perusahaan yang melakukan kontrak kerja dengan Perusahaan
Outsourchingnya..!
Lantas apanya yang salah selama ini ?
Sosialisasi dan edukasi tentang Outsourching itu kepada Buruhnya. Dan banyak Perusahaan Outsourching yang kurang professional, bahkan di beberapa daerah, Perusahaan ini oleh Manajemennya tidak lebih hanya sekedar "bendera" untuk mendapatkan pekerjaan (dan keuntungan bagi pemiliknya), tanpa memikirkan upah yang layak dan jaminan sosial ( hanya sebatas UMR ), training yang tepat dan jenjang karir selajutnya (bagi yang berprestasi).
( Sang
Anggota DPRD mengangguk-anggguk, entah paham, entah sekedar basa-basi.
Selebihnya saya bicara tentang pariwisata dengan Sang Dewan itu..!)
No comments:
Post a Comment