Saturday, November 2, 2013

OUTSOURCHING ?


( Diskusi pagi dengan Sang Anggota DPRD )


Suatu pagi, di Pontianak saat akan makan pagi di sebuah Hotel, tanpa sengaja satu meja dengan seorang Anggota DPRD suatu daerah di Jawa Barat, yang konon anggota Komisi yang mengurusi tentang Tenaga Kerja.

Ngalor-ngidul ngobrol, sampai pada diskusi ringan tentang Outsourching.

Sang anggota Dewan yang konon banyak memperhatikan Buruh Pabrik sekitar jalan Jakarta - Bogor itu bilang bahwa tidak setuju dengan Outsourching.

Dia menggebu-gebu agar Outsourching dihapuskan ( entah ini berdasarkan hasil telaahnya yang mendalam, atau sekdar mendapat dukungan dari para Buruh…he..he..he..).

Saya ngobrol santai saja, sambil sebisaya berpendapat. (seperti dalam tulisan dibawah ini )



Mengapa Outsourching  ? :

Dengan keterbatasan pengetahuan saya, saya bilang, bahwa Tenaga Outsourching sebenarnya syah-syah saja bila yang di outsourching adalah bukan "bagian utama dari mata rantai produksi suatu perusahaan" dan "bukan bagian inti dari core business" Perusahaan tersebut.

Sebagai contoh, Cleaning Service, atau Satpam, tentu bukan bagian dari bisnis intinya  (core business) sebuah perusahaan yang memproduksi Rokok.

Tetapi bagian yang bertugas “memasukan rokok ke bungkusnya “  (kalau dilakukan secara manual), maka mereka menjadi bagian dari mata rantai inti produksi.

Cleaning Service  syah saja di Outsoursching, tetapi mereka yang bertugas memasukan Rokok ke Bungkusnya tidak harus di outsourching. Demikian kata saya seolah ahli Tenaga Kerja kepada Sang Anggota Dewan tersebut  he..he..he..

Apa Keuntungannya ? :

Sebuah Perusahaan memberikan suatu Pekerjaan, tidak hanya semata memberi  “ tugas”, tetapi Perusahaan harus juga memikirkan “jenjang karir” dan “Training yang sesuai” untuk orang tersebut.



Nah,…bagaimana pun berprestasinya seprang Cleaning  yang bertugas di Perusahaan Rokok, atau mungkin Perusahaan Pertambangan, tentu tidak ada Jenjang Karir berikutnya  !



Andaikan Cleaning Service tersebut bekerja di Perusahaan Cleaing Service, tentu ia akan mendapat pendidikan di bidangnya dan jelas jenjang Karirnya. (mungkin suatu saat ia naik menjadi jenjang Koordinator).  

Karena Perusahaannya memang dibidang Jasa Cleaning Serive.!

( dengan sedikit penuh intonasi saya sampaikan pada si Anggota DPRD tersebut…he,.he…he,..).



Mengapa mereka nuntut jadi Pegawai Tetap ? :

Nah ini persoalan yang terjadi, Tenaga Outsourching menuntut menjadi pegawai tetap ke Perusahaan yang menerima Jasanya , malah  bukan pada Perusahaan Cleaning Service perusahaan yang merekrutnya !

Seharusnya mereka minta menjadi Pegawai Tetap pada perusahaan Cleaning Service yang menggajinya.!



Perushaan jasa penyedia Tenaga Kerja seperti layanan Clenaing Service tersebut melakukan PKWT  ( Perjanjian Kerja Waktu Terbatas ) dengan para Cleanernya berdasarkan masa konrak dari Perushaan Clenaing tersebut dengan Perusahaan yang memerlukan jasanya ( Customer nya).



Hal ini yang “meresahkan” para Cleaner, maka mereka menuntut agar ada kepastian kerja dan fasilitas sesuatu atauran sebagai Karyawan Tetap.



Idealnya Perusahaan Cleaning Service tersebut mengangkat Clener tersebut menjadi Karyawan Tetap terlebih bila selama 3 kali perpanjngan PKWT menunjukan kerja yang baik dan diperlukan tenaganya.



Hal ini akan memicu Perusahaan Cleaning Service tersebt untuk berusaha survive mendaptkan kontrak pekerjaan dengan Customer secara terus menerus, dan ini mendorong menjadi perusahaan yang professional di bidangnya.



Apa Keuntungan Sistim Outsourching ? :

Keuntungan bagi Tenaga Kerja Outsourching :

-          Mendapat pendidikan dan training di bidangnya.

-          Ada jenjang Karir selanjutnya.



Keuntungan bagai Perusahaan penerima Jasa :

-          Tidak direpotkan dengan pekerjaan yang buka core businessnya, sehingga lebih konsentrasi pada bidangnya.

-          Setipa saat selalu tersedia tenaga kerja bidang tsb dengan jumlah yang tersedia sesuai kontrak.

( tidak terhambat adanya Karyawan yang absen, sakit, mangkir).

-          Tidak perlu menyedikan jenjang Karir dan Training  pekerja yang memang bukan menjadi Core Businiessnya.



Keuntungan bagai Perusaan Outsourching :

-          Menjadi Perusahaan penyedia jasa yang professional di bidangnya.



Sekilas Kasus :

Banyak Perusahaan buruhnya demo, dimana Perusahaan tersebut yang Satpamnya adalah Satpam internal (Karywan tetap) .

Namun relative sedikit yang dialami oleh Perusahaan yang  Satpamnya tenaga Outsourching dari Perusahaan Security (yang Professional).

Mengapa ?

Karena Satpam nya melaksanakan tugasnya dari perushaan outsourching sebagai tenaga Pengamanan Perusahaan, dan itu tugas utamanya sebagai Tenaga Security !

Sementara kalau Satpamnya dari internal, mereka adalah menjadi bagian dari yang demo.



Salahkah Pekerja Outsourching menuntut jadi Pegawai Tetap ?

Tidak salah !

Selama menuntut pada Perusahaan Outsourching yang menerimanya mereka bekerja.

Bukan menuntut pada Perusahaan yang melakukan kontrak kerja dengan Perusahaan Outsourchingnya..!

Lantas apanya yang salah selama ini ?
Sosialisasi dan edukasi tentang Outsourching itu kepada Buruhnya.  Dan banyak Perusahaan Outsourching yang kurang professional, bahkan di beberapa daerah, Perusahaan ini oleh Manajemennya tidak lebih hanya sekedar "bendera" untuk mendapatkan pekerjaan (dan keuntungan bagi pemiliknya), tanpa memikirkan upah yang layak dan jaminan sosial ( hanya sebatas UMR ), training yang tepat dan jenjang karir selajutnya (bagi yang berprestasi).



( Sang Anggota DPRD mengangguk-anggguk, entah paham, entah sekedar basa-basi. Selebihnya saya bicara tentang pariwisata dengan Sang Dewan itu..!)

   




No comments:

Post a Comment